Friday 28 February 2020

Konsen belajar forex


Tulisan ini melanjutkan postingan Saya tentang dicas memilih corretor forex sebelumnya. Seringkali, di bisnis online termasuk bisnis forex kita dengar istilah SCAM. Scam dalam arti luas adalah penipuan, dimana ujung-ujungnya akan membuat Kita rugi tertipu dikarenakan tindakan curangtidak jujur, dalam hal ini oleh broker forex. Misalnya, retire yang tidak terbayarkan, manipulasi hargaspreads, tome a definição de lucro tidak tereksekusi semestinya, pare de perder a caça e deixe-se a sebagainya. Mari Kita compartilha lebih corretor de mengina específico forex fraude. Seringkali, Anda mendapat warning bahwasanya hati-hati dengan broker forex yang tidak terregulasi, karena ujung-ujungnya akan scam. Pertanyaannya benarkah itu Sebuah corretor forex dikategorikan scam, apabila TELAH melakukan tindakan kecurangan yang merugikan investidor (Anda), jadi selama BELUM atau TIDAK maka secara pengertian harfiah corretor tersebu tidaklah dikategorikan scam, jadi tidak tergantung dengan regulasi yang mengaturnya, Setuju. Namun, sebenarnya, yang menjadi konsen mengenai hal ini adalah, no caso de terjadi perselisihan antara Kita sebagai nasabah dengan corretor sebagai penyedia jasa, KEMANAKAH Kita akan mengadu Jadi, fungsi regulador sebenarnya mirip dengan fungsi payung dalam sebuah pepatah sedia payung sebelum hujan :). Silahkan Dianalogikan Sendiri ya. Dengan semakin berkembangnya perdagangan valuta (forex), seolah setiap hari bermunculan broker-broker baru dengan pena e aí begitu fantastis. Paranóico (dalam hal memilih broker) jangan, cuman berhati-hati, harus. Ok, Saya kira dalam hal pemilihan corretor, Anda cukup mendapat gambaran bukan Silahkan memilih corretor sesuai dengan keyakinan Anda: p. Publicando berikutnya, Saya ingin membahas lebih lanjut mengenai forex trading terlepas dari di broker mana Anda trading. Semoga belajar forex bersamanya semakin menyenangkan. Seiring dengan perkembangan forex trading, saat ini banyak sekali pena para negociação de divisas for bro. Broker forex seolah berlomba untuk memperoleh kepercayaan forex trader untuk menggunakan jasa trading mereka. Berbagai cara dilakukan oleh para broker forex, bônus de diantaranya pemberian, kemudahan dalam registrasi, kemudahan dalam depositwithdraw dana investasi dan lain-lain. Bagi Saya pribadi, kalo tujuan kita belajar forex dengan melakukan demo trading, corretor manapun tidak masalah, asal alavanca de plataforma tradingnya kita pahami. Namun, bagaimana kalo dengan trading real Berikut tips pemilihan broker forex terpercaya (berdasarkan pengalaman pribadi mereka). Hal terpenting dalam pemilihan corretor, menurut Saya adalah regulasi yang menaungi mereka. Regulasi adalah cerminan reputasi mereka. Karena forex trading sifatnya adalah mundialmente maka pemilihan Kita tidak terbatas por wilayah kenegaraan. Menurut pengalaman Saya selama belajar forex dan trading forex di real, regulador bonafid di bisnis forex adalah NFA amp CFTC (Estados Unidos da América), FSA (Reino Unido) dan ASIC (Austrália). Saya pribadi saat ini trading di salah satu broker yang terregulasi por ASIC (IBFX Austrália). Banyak pemula di bisnis forex mengajukan pertanyaan, membuka conta do depositwithdraw dana di broker forex yang teregulasi oleh regulador tersebut di atas sangat sulit dan ribet. Benarkah. Jawabanya, TIDAK. Cuman, karena alasan keamanan dan ketentuan hukum, proses pembukaan conta dan depósito retirar dana tidak semudah corretor forex yang não regulamentado, atau ter-regulasi oleh regulador yang reputasinya masih perlu dipertanyakan. Saya akan membahas lebih específico mengenai tata cara pembukaan conta di salah satu intermediário forex yang regulador regulador di asa di postagem Saya berikutnya. Mungkin, Anda akan bertanya, apa sih kelebihan trading di broker forex yang teregulasi Jawabanya, NO CASO terjadi hal-hal yang merugikan Anda, akan ada pihak yang kompeten e respeitável yang akan menjadi tempat Anda mengajukan pengaduan. Setelah regulasi, hal berikutnya yang harus Anda jadikan acuan adalah, reputasi layanan mereka. Hal ini bisa dilihat dari sudah berapa lama broker forex tersebut eksis dan berapa capital yang mereka miliki (sejauh ini, sepengetahuan Saya hanya broker forex yang teregulasi por NFA dan CFTC). Lebih mudahnya untuk mengetahui reputasi broker forex bisa juga dilakukan dengan cara procurando di berbagai forum. Atau bisa dicoba dicas simples berikut, busca no google dengan term (nama broker pilihan Anda) scam, misal Anda memilih OANDA, maka busca no google dengan termo OANDA scam :). Forex trading saat ini menjadi salah satu pilihan untuk memperoleh penghasilan dari internet. Perkembangan forex trading semakin pesat seiring banyaknya penawaran online trading oleh broker forex. Ada baiknya sebelum menekuni investasi forex, Kita menginvestasikan waktu untuk mengedukasi diri tentang bisnis forex. Dalam pengalaman Saya, tidak perlu uang untuk belajar forex. Karena referensi belajar trading forex sangatlah banyak. Dicas de Berikut beberapa no Reino Unido: 1. Bergabung dengan forex forum Banyak sekali forum diskusi forex yang ada, namun rekomendasi Saya adalah forex factory e forex-tsd (untuk yang berbahasa Inggris) dan forexindo (untuk yang berbahasa Indonésia). Dalam forum tersebut banyak sekali informasi yang sangat berguna dalam belajar forex, diantaranya mengenai corretor forex terpercaya, corretor forex terbaik e tentunya juga trading sistem yang rentável. Dan..kabar baiknya, untuk menjadi anggota, alias livre tidak dipungut biaya. 2. Demo Account Setelah merasa cukup dengan pengetahuan dari belajar forex, saatnya untuk mencoba atmosfer forex trading dengan cara trading menggunakan demo conta. Buatlah recordar hari demi hari dari aktifitas trading Anda di demo account untuk keperluan evaluasi. Dua hal tersebut menurut Saya adalah hal yang utama sebelum Anda melakukan trading forex sebenarnya. Selanjutnya, Saya akan membahasa tentang berbagai aspek mengenai forex trading, diantaranya bagaimana memilih corretor forex terpercaya, gerenciamento de dinheiro, dan bagaimana memilih strategi forex. Yang pasti, mari bersama belajar forex :) Hal-hal berikut ditujukan kepada semua pengunjung dan pengguna blog, httpbersamabelajarforex. blogspot (selanjutnya akan Kami tulis sebagai blog) 1. Peraturan Kami Dengan mengunjungi blog ini. Melihat, mengakses atau kata lain memakai jasa atau informasi yang dibuat, dikumpulkan, disusun atau diserahkan ke blog ini Anda menyetujui untuk terikat oleh ketentuan dan persyaratan jasa berikut. Jika anda tidak ingin terikat dengan ketentuan kami satu-satunya pilihan anda adalah jangan mengunjungi, melihat, atau dengan kata lain jangan memakai jasa blog ini. Anda mengerti, menyetujui dan mengakui bahwa ketentuan ini merupakan sebuah perjanjian yang mengikat secara hukum antara anda dan blog ini dan pemakaian blog ini menunjukkan penerimaan anda secara tegas terhadap perjanjian ini. 2. Informasi Pribadi Bahwa semua informasi pribadi seperti nama, alamat e-mail, alamat kantor, dan rumah, nomor telpon kantor dan rumah, pekerjaan, serta perusahaan yang anda kirimkan saat login adalah sesuai persetujuan anda dan Hanya akan digunakan untuk kepentingan blog ini. 3. Inquérito, Angket atau Polling Blog ini secara berkala mungkin membuat survey, angket dan polling untuk diisi pengunjung. Keputusan anda untuk ikut serta merupakan keputusan Anda sendiri. Anda dapat memilih, apakah ingin menyertakan informasi pribadi dan informasi demografis yang diminuta atau tidak. Bagaimanapun blog ini membutuhkan informasi lengkap dan akurat untuk survey, angket dan polling. Semua dados yang masuk akan digunakan hanya untuk kepentingan blog ini demi menjaga dan meningkatkan kegunaan situs ini. 4. Ketentuan Jasa Anda menyetujui dan mengakui bahwa pengelola blog ini berhak untuk mengubah, meningkatkan atau menghentikan layanan jasanya atas kebijakan sendiri dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada anda yang dapat menyebabkan anda tidak bisa mengakses informasi yang terdapat didalamnya. Lebih lanjut anda menyetujui dan mengakui bahwa pengelola berhak untuk memberikan layanan kepada anda melalui anak perusahaan atau perusahaan affiliasinya. 5. Hak Milik Anda mengakui dan menyetujui bahwa blog ini berisikan informasi hak milik dan rahasia termasuk merek dagang, merek jasa dan patente yang dilindungi oleh Undang-undang Hak Intelektual dan Perjanjian Hak Intelektual Internasional. Blog ini memberikan wewenamg kepada anda untuk melihat dan membuat salinan bagian dari isi tersebut untuk offline, pribadi dan kepentingan tidak untuk dikomersilkan. Isi kami tidak boleh dijual, diproduksi kembali atau deatharkan tanpa ada ijin tertulis. Segala merek dagang, merek jasa dan logo pihak ketiga adalah hak milik dari pemilik yang bersangkutan. Segala hak lebih lanjut yang tidak diberikan secara khusus didalam perjanjian ini adalah dilindungi. 6. Isi Yang Diserahkan Ketika e um menyerahkan isi ke pengelola e um membro do sekaligus ijin yang tidak dapat dicabut, bebas royalty, diseluruh dunia kepada blog ini untuk menerbitkan, memajang, mengubah, menyebarkan dan menggabungkan isi Anda keseluruh dunia. Anda menegaskan dan menjamin bahwa anda memiliki wewenang yang diperlukan untuk memberikan ijin diatas kepada blog ini. Seluruh informasi yang terkandung dalam homepage ini adalah benar pada saat dimasukan, blog ini mempunyai hak penuh untuk mengubah informasi yang ada dari waktu ke waktu, tanpa perlu ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada pengguna. 7. Berakhirnya Perjanjian Ketentuan perjanjian ini akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu pihak tanpa adanya pemberitahuan sewaktu-waktu karena alasan apapun. Ketentuan yang ada tetap berlaku tidak dipengaruhi sebagai sebab akibat berakhirnya perjanjian. 8. Penolakan Jaminan Anda mengerti dan menyetujui bahwa anda menggunakan blog ini sepenuhnya atas resiko anda dan jasa kami diberikan seperti itu dan seperti yang tersedia. Blog ini tidak membuat pernyataan atau jaminan yang terimplisit, pengesahan atau representasi dalam bentuk apapun untuk blog operasional, informasi, isi, materi atau produk website nama-bayi. net. Hal ini meliputi tetapi tidak terbatas pada jaminan mengenai mercandibilitas dan ketepatan untuk tujuan tertentu dan tidak adanya pelanggaran dan jaminan bahwa akses ke atau pemakaian jasa bebas dari gangguan atau kekeliruan atau bahwa kesalahan akan diralat. 9. Batasan Tanggung Jawab Anda mengerti dan menyetujui bahwa blog ini dan semua anak perusahaan atau affiliasinya tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian langsung tidak langsung incidental sebagai akibat atau ditirukan. Hal ini meliputi tapi tidak terbatas pada kerugian atas keuntungan, gangguan usaha, reputasi usaha atau itikad baik kehilangan programa atau informasi atau kerugian yang tidak nyata yang timbul akibat tersebut, atau penghentian secara tetap atau sementara dari jasa tersebut atak atks informasi tersebut atau penghapusan atau Penghapusan atau korupsi atas isi atau informasi atau kegagalan untuk menyimpan isi atau informasi tersebut. Batasan tersebut diatas berlaku apakah blog ini telah diberitahukan atau tidak atau sudah menyadari kemungkinan kerugian tersebut atau tidak. Diwilayah hukum dimana batasan tanggung jawab terhadap kerugian sebagai akibat atau kerugian incidental dibolehkan, maka tanggung jawab site terbatas pada yang diijinkan menurut Undang-undang. 10. Isi Eksternal Blog boleh memasukkan hiperlink ke isi, iklan atau website pihak ketiga. Anda mengakui dan menyetujui bahwa blog ini tidak bertanggung jawab atas dan tidak mengesahkan iklan, produk atau sumber-sumber yang tersedia dari sumber atau website tersebut. Blog ini menampilkan Iklan Google, Dan dengan mengunjingi blog ini Anda sepenuhnya menyetujui Kebijakan Privasi Periklanan Google. Selengkapnya mengenai hal tersebut, silahkan kunjungi FAQ Privasi Periklanan Google. 11. Wilayah Hukum Anda secara jelas mengerti dan menyetujui untuk menyerahkan kewilayah hukum sendiri dan pengadilan diwilayah hukum yang ditentukan sendiri oleh pengelola blog ini untuk menyelesaikan segala masalah hukum yang timbul dari perjanjian ini atau yang berhubungan dengan pemakaian blog ini. Jika pengadilan yang wilayah hukumnya di blog ini menyatakan bahwa ada ketentuan dari perjanjian tersebut yang tidak berlaku, maka ketentuan tersebut akan dihapus dari ketentuan tersebut, dan ketentuan yang lain tetap berlaku. 12. Perjanjian Secara Keseluruhan Anda mengerti dan setuju bahwa ketentuan tersebut diatas merupakan perjanjian umum secara keseluruhan antara anda dan blog ini. Anda wajib mentaati ketentuan dan persyaratan tambahan apabila anda memakai, membeli, mengakses jasa, jasa afiliasi atau isi atau materi pihak ketiga. 13. Lain - Lain Ketidakmampuan atau kegagalan pengguna dalam melakukan akses blog ini tidak dapat dijadikan alasan untuk menuntut, menggugat, maupun mengklaim blog ini, apabila ada kerugian yang menimpa pengguna. Bahwa pengelola blog ini tidak bertanggung jawab kepada pengguna apabila terjadi penuntutan dari pihak lain atau suatu tindakan kerusakan, kecelakaan atau kerugian secara langsung atau tidak langsung yang terjadi atas penggunaan blog ini. 14. Perubahan Ketentuan Pengelola blog ini berhak untuk mengubah ketentuan-ketentuan ini sewaktu-waktu atas kebijakan kami sendiri dan tanpa pemberitahuan kepada Anda. Perubahan atas ketentuan kami berlaku pada tanggal perubahan itu dimasukkan dan Kelanjutan anda memakai blog ini, setelah perubahan terhadap ketentuan tersebut akan menjadi bukti persetujuan anda untuk terikat oleh ketentuan-ketentuan tersebut. Written Por jaenal nurohman em Minggu, 10 de junho de 2017 19.27 Investasi FOREX trading merupakan Investami yang sangat menjanjikan dimana kita bisa memperoleh lucro yang cukup lumayan dalam waktu yang relatif singkat. Apalagi dengan kehadiran Broker forex online yaitu Instaforex yang memberikan jasa forex sinal di internet, semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang lucro di bisnis ini bahkan tanpa harus melewati upaya belajar yang terlalu lama dan tanpa harus memahami analisa teknikalmaupun fundamental yang memusingkan kepala. Penghasilan para comerciante-comerciante forex profissional sangat dan jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelaku bisnis MLM dan perdagangan konvensional. Tapi kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex trading ini dikarenakan sifatnya yang abstrak dan tidak kasat mata. Sebagian umat Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islão Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), teve tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur8217an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. 8220Causa legisatau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar, 8221 ujar Dr. Syamsul Anwar. MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi 8211 karena satu dan lain hal 8212 tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas re aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa8217il almu8217ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran e Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan por Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam idéia. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islamismo dalam pengertian bagaimana hukum Islamismo Diterapkan Dalam Masalah Kepemilikan Atas Harta Benda, Melalui perdagangan Berjangka Komoditi Dalam Era Global Skyspaos Perdidos. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan Waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islamismo dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islamismo dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad8221. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut. Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay8217 al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) yang disebut dengan istilah muçulmano atau muslim ilaih. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra8217s al-mal al-salam dan al-muslim fih). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa 8216aqd al-salam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (comprar). Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (um yakun fi jinsins ma8217lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupia atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, lagoa, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-8217aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Dalam Bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islamismo, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perryingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baiqqi e Ibnu Mas8217ud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: 8220Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya8221. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.

No comments:

Post a Comment